Menjadi lembaga sertifikasi profesi independen dan profesional, akuntabel serta kredibel dalam penyelenggaraan standarisasi dan sertifkasi kompetensi kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ).
MISI
- Melaksanakan kebijakan pedoman BNSP 201-2006 dan 202-2006 tentang Lisensi LSP Pusat serta pedoman BNSP 207-2007 Tentang LSP Cabang.
- Melaksanakan program uji kompetensi (Asesmen) dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai lisensi skema sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP.
- Membangun dan mengembangkan peran LSP-TKI dalam peningkatan kwalitas TKI yang dibutuhkan stakeholder pemangku kepentingan).
- LSP-TKI menetapkan kebijakan, dan menerapka pedoman BNSP 201/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian.